PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 32
BAB 8 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, peran serta masyarakat di Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan melalui forum musyawarah masyarakat.
