Pasal 29
BAB 7 — BADAN USAHA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Badan Usaha otorita didirikan dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggarErn Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra. (21 Pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Otorita berpedoman pada perencanaan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(3) Badan...
SK No 142051A
SIDEN
(3) Badan Usaha Otorita dapat berperan sebagai
pengembang utama (mastcr deueloper) dan/ atau membentuk anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan layanan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.
