PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 28
BAB 6 — PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pembentukan peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
