Pasal 26
BAB 5 — KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN
(1) Dalam rangka pembangunan dan pengembangan
superlrub ekonomi Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan Daerah Mitra yang berlokasi di Pulau Kalimantan.
(2) Daerah Mitra ditetapkan oleh Keputusan Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan kriteria dan pertimbangan yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(3) Otorita...
SK No l42l47A
PRESIDEN
(3) Otorita Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra dapat
berkolaborasi dan bersinergi dengan daerah lain yang telah berkembang sebelumnya di wilayah Pulau Kalimantan dan wilayah lainnya di Indonesia.
Pasal27
(1) Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan
usulan pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan disertai konsepsi yang meliputi:
- urgensi dan tujuan penJrusunan; b, sasaran;
- pokok pikiran;
- ruang lingkup;
- objek yang akan diatur; dan
- jangkauan dan arah pengaturan. (21 Dalam hal Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyetqjui usulan pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk men3rusun rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Penyusunan ranc€rngan Peraturan Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal persetujuan usulan pembentukan Peraturan Kepala Otorita oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Dalam . . .
SK No 142031A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(a) Dalam melakukan penJrusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,Kepala Unit Ke{a Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengikutsertakan kementerian dan/atau lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, akademisi, dan/ atau pihak lain yang memahami substansi yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
