Pasal 21
BAB 5 — KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN
(1) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara merupakan
pemegang kuasa pengelolaan keuangan di Ibu Kota Nusantara dan berkedudukan sebagai pengguna anggaran / barang dan/atau pengelola pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara, serta kekayaan / barang milik Ibu Kota Nusantara. (21 Otorita Ibu Kota Nusantara mengelola pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.
(3) Pengelolaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ketentuan ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Bagian . . .
SK No l42l42A
PRESIDEN
B"gian Kedua Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
Pasa722 (l) Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat kekhususan dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya.
(3) Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- sumber daya manusia pengadaan barang/jasa;
- jenis pengadaan;
- strategi pemaketan;
- metode pemilihan;
- jenis kontrak;
- pemberdayaan pelaku usaha lokal; penggunaan tenaga kerja dan material lokal; dan
- hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan penyelenggaraan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Negara dan Daerah Mitra.
(4) Sumber daya manusia pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.pengelola...
SK No 142050A
PRESIDEN
- pengelolapengada.an barang/jasa;
- personel lainnya;
- tenaga profesional; dan
- agen pengadaan, yang diberi tugas, tanggung j awab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya.
(5) Sumber daya manusia pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a berkedudukan di unit yang memiliki tugas dukungan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya.
(6) Jenis pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat dilaksanakan secara terintegrasi berupa:
- rancang dan bangun; atau
- perekayasaan, pengadaan dan konstruksi (engineering, proanrem.ent, and constnrctionl. (71 Strategi pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa penyediaan bahan baku, material, dan/atau barang/peralatan oleh pemilik pekerjaan (supplied bg ownefl.
(8) Metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d terdiri atas:
- pembelian secara elektronik (e-purclnsing) untuk pengadaan jasa konsultansi;
- penunjukan langsung dalam rangka permintaan berulang (repeat ordef untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
- panel pelaku usaha; atau
- sayembara/kontes dengan beautg contest.
(9) Jenis...
SK No 142044A
PRESIDEN
(9) Jenis kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e meliputi:
- modifikasi putar kunci (modifiedhnileegl;
- kontrak payung untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi; atau ba.sed c. kontrak berbasis kinerja Qrcrformaned contractl. (1O) Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak untuk pengadaan yang lingkup penyelesaian peke{aannya membebani lebih dari I (satu) tahun anggaran sampai dengan 1O (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan kontrak
tahun jamak sebagaimana dimaksud ayat (10) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(12) Dalam rangka pemberdayaan pelaku usaha lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, pelaku usaha non-kecil yang berasal dari luar Pulau Kalimantan wajib melakukan ke{a sama usaha dengan pelaku usaha lokal dengan skala usaha kecil di Pulau Kalimantan dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.
(13) Pemberdayaan kepada pelaku usaha lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal.
(14) Penggu.naan tenaga kerja dan material lokal
sebagaimaaa dimalsud pada ayat (3) huruf g dilakukan dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan/ atau material lokal.
(15) Penyediaan . . .
SK No 142046A
PRESIDEN
(15) Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa
yang lainnya di lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dan/ atau berkelanjutan serta karakteristik pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyediaan
infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g diatur dalam peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(17) Peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusErn pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) wajib diundangkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyediaan
infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h diatur dalam peraturan kepala lembaga yang urusan pemerintahan di bidang kebljakan pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan kebutuhan Otorita Ibu Kota Nusantara yang didukung dengan kajian internal Otorita Ibu Kota Nusantara.
