PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 20
BAB 4 — DEWAN PENASIHAT OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Ketentuan. . .
SK No 142043 A
PRESTDEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kesatu Pendanaan dan Anggaran
