Pasal 19
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(l) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. (41 Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Direktur sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 diatur dalam Peraturan Presiden.
(5) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam
struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
