PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 18
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Ketentuan mengenai tata kerja, program dan kegiatan, perangkat serta pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Bagian
SK No 142143 A
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Hak Keuangan dan Fasilitas
