PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 17
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Unit Ke{a Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita lbu Kota Nusantara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu
Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Bagian Keenam Tata Kerja
