Pasal 16
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(l) Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan advokasi hukum, menJrusun perjanjian, menJrusun peraturan dalam lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara, menyelenggarakan pengawasan internal, koordinasi supervisi pemenuhan kepatuhan, serta pencegahan pelanggaran di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai fungsi:
- pemberian pertimbangan dan advokasi hukum terkait tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara;
b.pelaksanaan...
SK No 137577A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
pelaksanaan pen5rusunan dan koordinasi pen1rusunan produk hukum dan advokasi hukum;
penJrusunan dan pelaksanaan koordinasi atas perjanjian yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
pen5rusunan dan koordinasi peraturan dalam lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara dan peraturan perundang-perundangan terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
penJrusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
pengawasan internal, koordinasi superyisi pemenuhan kepatuhan, dan pencegahan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara terhadap kine{a dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan penugasan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
pelaksanaan pengawasan terhadap Badan Usaha Otorita berdasarkan penugasan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
pelaksanaan koordinasi dengan lembaga penegak hukum;
penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
pelaksanaan . . .
SK No 142020A
PRESIDEN
-2t-
- pelaksanaan administrasi Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita lbu Kota Nusantara; dan
- pelaksanaan fungsi lain terkait dengan hukum dan kepatuhan yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan
struktur Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
