PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 15
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Masing-masing Deputi sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 14 dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Direktur.
(21 Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Deputi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi.
(4) Direktur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi
Direktur diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Bagian Kelima Unit Ke{a Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara
