PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 14
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
jawab (1) Deputi berada di bawah dan bertanggung kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Deputi ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja. (41 Paling sedikit 2 (dua) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan dari unsur masyarakat loka1 di Kalimantan Timur.
Pasal 15. . .
SK No 142144A
PRESIDEN
