Pasal 13
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Deputi mempunyai tugas membantu Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan kewenangannya pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (21 Dalam melaksanakan tugas membantu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi melaksanakan fungsi, antara lain:
perencanaan pembangunan;
pengawasan dan pengendalian pembangunan;
penyelenggaraan bidang investasi, pendanaan dan pembiayaan;
penataan . . .
SK No 142040A
PRESIDEN
- penataan ruang dan pertanahan;
- penyelenggaraan bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan perubahan iklim;
- penanan, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus;
- penyelenggaraan bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
- pemindahan personel ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1 operasional dan teknologi inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
