PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 12
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk,
diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Bagian Keempat Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
