Pasal 9
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. (21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(3) Kepala...
SK No 142038 A
PRESIDEN
(3) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/ atau Walil
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Pasal lO
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas
memimpin pelalsanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas membantu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian Ketiga Sekretariat Otorita lbu Kota Nusantara
Pasal 1 I
(1) Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai
tugas untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, serta tata kelola organisasi kepada seluruh unsur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Dalam . . .
SK No 142145 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan program, anggarEln, kelembagaan, dan sumber daya bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, serta arsip dan dokumentasi Otorita Ibu Kota Nusantara;
- pengelola hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan;
- pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi, dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara/Ibu Kota Nusantara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan
struktur Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 12. . .
SK No 142016A
PRESIDEN
