Pasal 23
BAB 5 — KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta memenuhi nilai keekonomian sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengajukan pengaturan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya yang diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden.
(2) Dalam . . .
SK No 142047A
PRESIOEN
(21 Dalam menyusun peraturan sebagaimana dimaksud ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara berkonsultasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/j asa pemerintah.
(3) Sistem pengadaan barang/jasa Otorita Ibu Kota
Nusantara berdasarkan pengaturan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya yang diatur tersendiri sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib terintegrasi dengan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Nasional yang dikelola oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal24
(1) Kementerian, lembaga, dan/ atau Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21, dengan ketentuan:
- dilakukan dalam rangka persiapan, pembangu.nan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; dan
- berdasarkan perencanaan yang diatur dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. (21 Dalam hal kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah melaksanakan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu melalukan koordinasi dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan. . .
SK No 142028A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Bagian Ketiga Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara
