PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 36
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif
di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Pusat. (21 Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional
