PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 37
Di lingkungan Kementerian dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIII ...
l'ir(. irlo l0(r.i7ll ,A
PRESIDEN
