Pasal 35
( 1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat.
(2) Staf Ahli Bidang Inovasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(3) Staf Ahli Bidang Regulasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(a) Staf .
Ill( Nro lo6'.\i7 A
PRESIDEN
2r- (a) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen talenta.
(5) Staf Ahli Bidang Warisan Budaya mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang warisan budaya.
Bagian Keduabelas Pusat
