PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI...
Pasal 7
(1) Tim Nasional Stranas AKPSH mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Nasional Stranas AKPSH menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas AKPSH kepada PRESIDEN 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
