PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI...
Pasal 8
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
