PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI...
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan. (2) Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
