PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI...
Pasal 3
Stranas AKPSH bertujuan untuk: a. melaksanakan percepatan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, dan pengembangan Statistik Hayati yang terus-menerus, universal, dan inklusif; b. mewujudkan kepemilikan Dokumen Kependudukan yang lengkap dan terkini bagi semua Penduduk dan Warga Negara INDONESIA di luar negeri; dan c. menyediakan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.
