Pasal 2
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan Stranas AKPSH. (2) Stranas AKPSH memuat 5 (lima) strategi sebagai berikut: a. perluasan jangkauan layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi seluruh Penduduk dan Warga Negara INDONESIA di luar negeri; b. peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh Penduduk dan Warga Negara INDONESIA di luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; c. percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus; d. pengembangan dan peningkatan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan e. penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dalam layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta
pengembangan Statistik Hayati. (3) Stranas AKPSH berlaku sampai dengan Tahun 2024. (4) Stranas AKPSH dilaksanakan secara terkoordinasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (5) Stranas AKPSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
