Pasal 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas AKPSH dibentuk Tim Nasional Stranas AKPSH. (2) Tim Nasional Stranas AKPSH bertugas: a. mengoordinasikan perumusan kebijakan pencapaian Stranas AKPSH; b. melaksanakan Stranas AKPSH sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. merumuskan langkah dan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Stranas AKPSH; d. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH; dan e. menyusun laporan pelaksanaan Stranas AKPSH. (3) Susunan keanggotaan Tim Nasional Stranas AKPSH terdiri atas: Pengarah : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ketua Pelaksana : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Wakil Ketua Pelaksana : Menteri Dalam Negeri Anggota Pelaksana : 1. Menteri Luar Negeri 2. Menteri Keuangan 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 4. Menteri Ketenagakerjaan 5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 6. Menteri Kesehatan 7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 8. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 10. Menteri Sosial 11. Menteri Agama 12. Menteri Komunikasi dan Informatika 13. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 14. Kepala Badan Pusat Statistik (4) Ketua pelaksana mengoordinasikan pelaksanaan Stranas AKPSH yang menjadi tugas kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (5) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional Stranas AKPSH dibantu oleh kelompok kerja dan sekretariat. (6) Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH dilaksanakan secara ex officio oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(7) Susunan keanggotaan dan tugas kelompok kerja dan sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
