PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepala Badan Pengelola REDD+ bertanggungjawab untuk melengkapi organisasi Badan Pengelola REDD+ dengan melakukan rekrutmen, pemberdayaan dan pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai sesuai dengan kebutuhan.
