PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 25
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+ bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
