Pasal 24
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Pengukuran penurunan emisi dan serapan GRK dari program, proyek
atau kegiatan REDD+ akan dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana program, proyek atau kegiatan REDD+ berdasarkan koordinasi Badan Pengelola REDD+.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
berdasarkan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ yang ditetapkan oleh Badan Pengelola REDD+.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2013, No.149
(3) Pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau
kegiatan REDD+ dilakukan Badan Pengelola REDD+ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk diverifikasi.
(4) Proses verifikasi penurunan emisi dan serapan GRK dari program,
proyek atau kegiatan REDD+ dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PENDANAAN
