PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 23
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel,
Kepala Badan Pengelola REDD+ membentuk instrumen pendanaan REDD+ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Instrumen pendanaan REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen pendanaan REDD+
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang–undangan.
