PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 22
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Komite Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 terdiri atas tokoh yang masing-masing mempunyai latar belakang dan/atau keahlian di bidang yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- lingkungan hidup;
- pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat adat;
- pemberdayaan perempuan;
- peran swasta dalam pembangunan;
- tata pemerintahan yang baik dan bersih; dan
- ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Anggota Komite Pemangku Kepentingan diangkat oleh Kepala Badan
Pengelola REDD+ untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali.
(3) Anggota Komite Pemangku Kepentingan tidak merupakan pegawai
Badan Pengelola REDD+.
Bagian Ketiga Perangkat Kelembagaan REDD+
