PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 21
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Komite Pemangku Kepentingan memiliki tugas untuk memberikan nasehat dan saran kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ berkaitan dengan penyelenggaraan Program, Proyek dan/atau Kegiatan REDD+ baik atas dasar permintaan maupun atas prakarsa Komite Pemangku Kepentingan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.149 10
