PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tugas, fungsi dan program yang dijalankan oleh Satuan Tugas
Persiapan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2013 dilanjutkan oleh Badan Pengelola REDD+.
(2) Sebelum terbentuknya susunan organisasi Badan Pengelola REDD+
secara lengkap, tugas, fungsi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.149 12
