Pasal 76
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang. (2) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah; b. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; c. kawasan peruntukan kegiatan pertanian tanaman pangan; d. kawasan peruntukan kegiatan hortikultura; e. kawasan peruntukan kegiatan perkebunan; dan f. kawasan peruntukan kegiatan peternakan. (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Binjai Selatan di Kota Binjai; b. sebagian wilayah Kecamatan Labuhan Deli, sebagian wilayah Kecamatan Hamparan Perak, sebagian wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, sebagian wilayah Kecamatan Pantai Labu, sebagian wilayah Kecamatan Pagar Merbau, sebagian wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, sebagian wilayah Kecamatan Galang, sebagian wilayah Kecamatan Bangun Purba, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, sebagian wilayah Sinembah Tanjung Muda Hulu, sebagian wilayah Kecamatan Gunung Meriah …
~ 65 ~
Meriah, sebagian wilayah Kecamatan Patumbak, sebagian wilayah Kecamatan Deli Tua, sebagian wilayah Kecamatan Namorambe, sebagian wilayah Kecamatan Pancur Batu, sebagian wilayah Kecamatan Kutalimbaru, dan sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit di Kabupaten Deli Serdang; dan c. sebagian wilayah Kecamatan Merdeka, sebagian wilayah Kecamatan Dolak Rakyat, sebagian wilayah Kecamatan Berastagi, dan sebagian wilayah Kecamatan Barusjahe di Kabupaten Karo. (4) Di dalam zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat: a. Zona B4 yang menurut penunjukan kawasan hutan masih ditetapkan sebagai hutan lindung pada zona L1, yang selanjutnya disebut L1/B4, di sebagian wilayah Kecamatan Merdeka, sebagian wilayah Kecamatan Berastagi, sebagian wilayah Kecamatan Dolak Rakyat, dan sebagian wilayah Kecamatan Barusjahe di Kabupaten Karo; b. Zona B4 yang menurut penunjukan kawasan hutan masih ditetapkan sebagai hutan produksi tetap pada zona B7, yang selanjutnya disebut B7/B4, di sebagian wilayah Kecamatan Kutalimbaru, sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit, sebagian wilayah Kecamatan Biru-biru, sebagian wilayah Kecamatan Galang, sebagian wilayah Kecamatan Pagar Merbau, dan sebagian wilayah Kecamatan Bangun Purba di Kabupaten Deli Serdang; dan c. Zona B4 yang menurut penunjukan kawasan hutan masih ditetapkan sebagai hutan produksi terbatas pada zona B7, yang selanjutnya disebut B7/B4, di sebagian wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan dan sebagian wilayah Kecamatan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang. (5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal …
~ 66 ~
