Pasal 75
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi. (2) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah; b. kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan; c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala lokal; e. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala lokal; f. kawasan peruntukan industri manufaktur; g. kawasan peruntukan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan; h. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; i. kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; j. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; k. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; dan l. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
(3) Zona …
~ 64 ~ (3) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Medan Labuhan dan sebagian wilayah Kecamatan Medan Marelan di Kota Medan; dan b. sebagian wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, sebagian wilayah Kecamatan Batang Kuis, sebagian wilayah Kecamatan Pantai Labu, sebagian wilayah Kecamatan Beringin, sebagian wilayah Kecamatan Labuhan Deli, dan sebagian wilayah Kecamatan Hamparan Perak di Kabupaten Deli Serdang.
