Pasal 77
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang. (2) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis. (3) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Binjai Selatan di Kota Binjai; b. sebagian wilayah Kecamatan Kutalimbaru, sebagian wilayah Kecamatan Pancur Batu, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, sebagian wilayah Kecamatan Galang, sebagian wilayah Kecamatan Namorambe, sebagian wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, dan sebagian wilayah Kecamatan Labuhan Deli di Kabupaten Deli Serdang; dan c. sebagian wilayah Kecamatan Berastagi di Kabupaten Karo.
