Pasal 70
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b meliputi: a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan b. wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air. (2) Zona L5 yang merupakan kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Kutalimbaru, sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, dan sebagian wilayah Kecamatan Biru-biru di Kabupaten Deli Serdang; dan b. sebagian wilayah Kecamatan Merdeka, sebagian wilayah Kecamatan Berastagi, sebagian wilayah Kecamatan Dolat Rakyat, dan sebagian wilayah Kecamatan Barusjahe di Kabupaten Karo.
Pasal …
~ 59 ~
