Pasal 71
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L6 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f meliputi kawasan yang memiliki ekosistem unik, atau proses-proses penunjang kehidupan. (2) Zona L6 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan koridor bagi jenis satwa yang dilindungi. (3) Zona L6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di kawasan Koridor Aceh-Sumatera Utara yang menghubungkan Taman Nasional Gunung Leuser- Tahura Bukit Barisan sebagai koridor satwa Badak, Gajah, Orang Utan, Harimau, dan Burung di: a. sebagian wilayah Kecamatan Kutalimbaru, sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, dan sebagian wilayah Kecamatan Gunung Meriah di Kabupaten Deli Serdang; dan b. sebagian wilayah Kecamatan Merdeka, sebagian wilayah Kecamatan Berastagi, sebagian wilayah Kecamatan Dolat Rakyat, dan sebagian wilayah Kecamatan Barusjahe di Kabupaten Karo.
