Pasal 69
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a meliputi: a. wilayah di sekitar kawah; dan/atau b. wilayah yang sering terlanda awan panas, aliran lava, aliran lahar lontaran atau guguran batu pijar dan/atau aliran gas beracun. (2) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Kutalimbaru dan sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit di Kabupaten Deli Serdang, serta sebagian wilayah Kecamatan Merdeka, sebagian wilayah Kecamatan Berastagi, sebagian wilayah Kecamatan Dolat Rakyat, dan sebagian wilayah Kecamatan Barusjahe di Kabupaten Karo. (3) Zona L5 yang merupakan kawasan yang terletak di zona patahan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b meliputi sempadan dengan lebar paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) meter dari tepi jalur patahan aktif. (4) Zona L5 yang merupakan kawasan yang terletak di zona patahan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Pancur Batu dan sebagian wilayah Kecamatan Namorambe di Kabupaten Deli Serdang. (5) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf c meliputi pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi. (6) Zona …
~ 58 ~ (6) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Labuhan Deli, sebagian wilayah Kecamatan Hamparan Perak, sebagian wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, dan sebagian wilayah Kecamatan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang. (7) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan bahaya gas beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf d meliputi wilayah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bahaya gas beracun. (8) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan bahaya gas beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit dan sebagian wilayah Kecamatan Kutalimbaru di Kabupaten Deli Serdang, serta sebagian wilayah Kecamatan Berastagi dan sebagian wilayah Kecamatan Merdeka di Kabupaten Karo.
