PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 64
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor; b. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang; dan c. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan banjir. Pasal …
~ 55 ~
