Pasal 63
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs. (2) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Istana Maimoon dan Masjid Raya Al Ma’shun di Kecamatan Medan Maimun, Rumah Dinas Walikota Medan dan Rumah Tjong Afie di Kecamatan Medan Barat di Kota Medan; b. Stasiun Kereta Api Binjai di Kecamatan Binjai Timur di Kota Binjai; dan c. benda, bangunan, struktur, atau situs lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
