Pasal 65
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Kutalimbaru, sebagian wilayah Kecamatan Gunung Meriah, sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit, sebagian wilayah Kecamatan Biru-biru, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, dan sebagian wilayah Kecamatan Bangun Purba di Kabupaten Deli Serdang; dan b. sebagian wilayah Kecamatan Merdeka, sebagian wilayah Kecamatan Berastagi, sebagian wilayah Kecamatan Dolat Rakyat, dan sebagian wilayah Kecamatan Barusjahe di Kabupaten Karo.
