Pasal 60
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b meliputi kawasan: a. berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan/atau satwa yang beragam; b. memiliki arsitektur bentang alam yang baik; c. memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata; d. merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh maupun kawasan yang sudah berubah; e. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; dan f. memiliki luas yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa jenis asli dan/atau bukan asli. (2) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Taman Hutan Raya Bukit Barisan di sebagian wilayah Kecamatan Kutalimbaru, sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, sebagian wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, sebagian wilayah Kecamatan Gunung …
~ 53 ~ Gunung Meriah di Kabupaten Deli Serdang, dan sebagian wilayah Kecamatan Merdeka, sebagian wilayah Kecamatan Berastagi, sebagian wilayah Kecamatan Dolat Rakyat dan sebagian wilayah Kecamatan Barusjahe di Kabupaten Karo. (3) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga merupakan kawasan bernilai konservasi tinggi (high conservation value).
