Pasal 59
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a meliputi kawasan: a. tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya; b. memiliki …
~ 52 ~ b. memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi; c. tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan/atau d. memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. (2) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Suaka Margasatwa Karang Gading di sebagian wilayah Kecamatan Labuhan Deli dan sebagian wilayah Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. (3) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga merupakan kawasan bernilai konservasi tinggi (high conservation value).
