Pasal 58
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c ditetapkan dalam rangka: a. melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya; b. melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen, dan keragaman bentuk geologi, yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia. (2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa; b. Zona L3 yang merupakan taman hutan raya; c. Zona L3 yang merupakan taman wisata alam; d. Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau; dan e. Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
