Pasal 61
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c meliputi kawasan: a. memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka; b. memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata; c. memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan d. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam. (2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Taman Wisata Alam Sibolangit di sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit di Kabupaten Deli Serdang.
