PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 53
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L2 yang merupakan sempadan pantai; b. Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; c. Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk; dan d. Zona L2 yang merupakan RTH kota.
