Pasal 54
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi: a. daratan …
~ 49 ~ a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Medan Belawan di Kota Medan; dan b. sebagian wilayah Kecamatan Hamparan Perak, sebagian wilayah Kecamatan Labuhan Deli, sebagian wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, dan sebagian wilayah Kecamatan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang.
