Pasal 45
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah setempat dan sistem pembuangan air limbah terpusat. (3) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat. (4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan industri. (5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan pengumpul air limbah. (6) Sistem pembuangan air limbah terpusat untuk kawasan permukiman padat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. IPAL Cemara di Kecamatan Medan Timur melayani Kota Medan;
b. IPAL …
~ 44 ~ b. IPAL Mencirim di Kecamatan Binjai Timur dan IPAL Binjai di Kecamatan Binjai Utara melayani Kota Binjai; dan c. IPAL Lubuk Pakam di Kecamatan Lubuk Pakam, IPAL Sunggal di Kecamatan Sunggal, IPAL Sinembah Tanjung Muda Hilir di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, dan IPAL Namorambe di Kecamatan Namorambe melayani Kabupaten Deli Serdang. (7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial- budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga. (8) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
