Pasal 44
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan pariwisata. (2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama, meliputi: a. Sungai Badera-Belawan di Kota Medan; b. Sungai Babura-Deli di Kota Medan; c. Sungai Kera-Percut di Kota Medan; d. Sungai Diski di Kota Medan; e. Sungai Bingai di Kota Binjai; f. Sungai Bengkatan di Kota Binjai; g. Sungai Mencirim di Kota Binjai; h. Sungai Lubuk Dalam di Kabupaten Deli Serdang; i. Sungai Ular di Kabupaten Deli Serdang; j. Sungai Serdang di Kabupaten Deli Serdang; k. Sungai Percut di Kabupaten Deli Serdang; l. Sungai Deli di Kabupaten Deli Serdang; m. Sungai Belawan di Kabupaten Deli Serdang; n. Lau …
~ 43 ~ n. Lau Asam di Kabupaten Karo; o. Lau Belim di Kabupaten Karo; dan p. Lau Mulgap di Kabupaten Karo. (3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
