Pasal 43
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan. (2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Mebidangro. (4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Mebidangro dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku. (6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit air baku yang bersumber dari Sungai Bingei, Sungai Percut, Sungai Ular, Sungai Belawan, Sungai Deli dan Sungai Belumai; b. unit produksi air minum meliputi:
Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) Tirtanadi, IPA Sibolangit, IPA Sunggal, IPA Deli Tua, IPA Belumai, IPA Limau Manis, dan IPA Hamparan Perak melayani Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang;
IPA Marcapada melayani Kota Binjai;
IPA Sei Ular, IPA Tirtanadi, dan IPA Tirtadeli melayani Kabupaten Deli Serdang; dan
IPA …
~ 42 ~ 4. IPA Tirtanadi Berastagi melayani Kabupaten Karo. c. unit distribusi air minum ditetapkan di Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Karo. (7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
